TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menolak disebut kembali ke orde baru.
Kritik tersebut baru-baru ini dilontarkan kepada Wiranto akibat pernyataannya yang akan menutup media jika melakukan pelanggaran hukum.
Baca : Wiranto Ralat Pernyataan: Bukan Bikin Tim Hukum Nasional, tapi Tim Bantuan Hukum
Wiranto meluruskan bahwa yang akan ditutup bukan media massa melainkan akun-akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian, menghasut, radikalisme, dan sebagainya.
"Ada yang mengatakan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, bukan. Saya katakan itu, kalau ada akun medsos berisi ujaran kebencian, cemoohan, fitnah, bahkan ajakan-ajakan untuk memberontak, masak kita biarkan? Ini yang kemudian saya katakana, pemerintah tidak akan segan menutup akun-akun yang tidak jelas juntrungannya itu, men-take down dan sudah kita laksanakan," ujar Wiranto lewat keterangan tertulis pada Selasa, 7 Mei 2019.
Wiranto menyebut, sebelumnya sudah ada kurang lebih puluhan juta akun yang tumbuh di Indonesia dan diantara puluhan juta akun itu kira-kira sudah 700 ribu akun yang di take-down oleh Kemenko Polhukam karena mengandung ujaran kebencian, mengandung radikalisme, pornografi, hasutan-hasutan dan sebagainya. Namun sayangnya, tindakan yang dilakukan pemerintah itu dinilai belum menimbulkan efek jera.
“Oleh karena itu, pemerintah akan lebih tegas lagi men-take down medsos yang nyata-nyata sudah menghasut, melanggar hukum dan sebagainya, sehingga jangan dicampuradukkan oleh media cetak. Kalau media cetak ada aturanya, ada dewan pers yang akan menegur. Tentu jangan kita sama ratakan,” ujar Wiranto.
Baca juga : Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Sandiaga: Kurang Kerjaan
Wiranto pertama kali menyebut pemerintah akan lebih tegas menindak akun-akun media sosial itu sebelum Rakortas membahas permasalahan setelah pemungutan suara Pemilu 2019 yang digelar pada Senin, 6 Mei 2019.